BPK Minta Pertamina Setor Keuntungan Solar Subsidi Rp 3,1 T ke Negara

Miftah Ardhian
2 Juni 2016, 15:46
solar
Arief Kamaludin | Katadata

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sedikit kejanggalan dalam Laporan Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2015. Dalam laporan keuangan tersebut, BPK melihat ada kelebihan pendapatan dari penjualan solar bersubsidi.

Kelebihan pendapatan disebabkan karena pemerintah menetapkan harga jual eceran Solar bersubsidi lebih tinggi dari harga keekonomiannya. Padahal pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter untuk bahan bakar jenis ini. (Baca: Untung Jualan Premium, Laba Kuartal I Pertamina Meningkat)

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, penetapan harga jual solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak membuat keuntungan badan usaha, dalam hal ini Pertamina bertambah. Hal ini membuat Pertamina meraup keuntungan hingga Rp 3,1 triliun.

“Sampai saat ini, Pemerintah masih belum menentukan status dana tersebut,” ujar Harry saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6). 

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan tidak ada kelebihan subsidi yang didapat Pertamina. Karena pemerintah telah menetapkan subsidi tetap. Kelebihan pendapatan yang dimaksud BPK merupakan keuntungan yang didapat Pertamina dari penjualan solar. (Baca: Upaya Efisiensi, Pertamina Berhasil Menghemat Rp 17,8 triliun)

Keuntungan ini belum dievaluasi lebih lanjut bersama pemerintah. “Apakah bisa diperhitungkan dengan kerugian premium penugasan serta keuntungan perusahaan yang dijinkan sebesar 10 persen,” ujar Ahmad kepada Katadata, Kamis (2/6). 

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...