Pemerintah Akan Berikan Lima Insentif untuk Industri Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
25 Mei 2016, 17:44
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pemerintah menyatakan akan memberikan lima jenis insentif kepada pelaku migas. Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak iklim usaha hulu migas yang sedang lesu akibat rendahnya  harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan lima insentif ini terutama ditujukan untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi migas. Pertama, dengan memberikan perpanjangan masa eksplorasi untuk mencapai komitmen pasti (firm commitment) dari kontraktor. Selama ini pemerintah menetapkan masa eksplorasi kepada kontraktor selama 10 tahun, nantinya akan ditambah menjadi 15 tahun.

Kedua, memberikan fleksibilitas kepada kontraktor melakukan transfer eksplorasi kepada kontraktor lain. Dengan insentif ini kontraktor berkomitmen mengebor sumur eksplorasi bisa lebih leluasa membuka ruang data (data room) suatu blok migas.

“Kontraktor juga bisa menstubtitusi tipe eksplorasi yang dilakukan pada wilayah kerjanya. Ini bisa didiskusikan,” ujarnya saat acara tahunan Asosiasi Pengusaha Migas Indonesia “IPA Convex 2016” di JCC Jakarta, Rabu (25/5).

Ketiga, pemerintah juga akan menyederhanakan data blok migas, agar kontraktor lebih mudah menganalisis data tersebut. Sehingga, proses transfer eksplorasi ataupun bisa lebih mudah. Keempat, insentif untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi di laut dalam dan wilayah kerja migas yang sulit dijangkau. (Baca: Potensi Migas Laut Dalam Sepi Peminat)

Kelima, pemerintah akan memperbolehkan kontraktor mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya operasional migas (ring fencing). Dari yang awalnya berdasarkan lapangan atau PoD Basis menjadi berdasarkan wilayah kerja atau Block Basis.

Dengan perubahan skema ini, biaya eksplorasi di lapangan migas, bisa ditutupi oleh pendapatan dari lapangan yang sudah berproduksi dalam satu blok yang sama. Sehingga kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya operasi (cost recovery) dari kegiatan eksplorasinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...