Penyedia Data dan Konten Internet Asing Wajib Berbadan Usaha Tetap

Safrezi Fitra
11 Maret 2016, 15:40
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA – Perkembangan dunia digital berbasis internet memang sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Berbagai penyedia jasa dan layanan berbasis internet terus bermunculan dan merangsek masuk ke negara-negara berkembang, seperti Indonesia.

Masalahnya Indonesia terlihat belum siap menghadapi perkembangan ini. Pengguna internet di Indonesia sudah hampir mencapai 100 juta, tapi belum ada aturan yang memadai mengenai bisnis ini. Dampaknya adanya ketimpangan dengan perusahaan di sektor lain. (Baca: Dunia Digital yang Mengubah Model Bisnis di Indonesia

Penyedia jasa layanan konten data dan informasi berbasis internet (Over The Top / OTT) bisa menjalankan usahanya di Indonesia tanpa harus memiliki badan hukum legal di dalam negeri. Sementara operator telekomunikasi harus mengeluarkan banyak biaya untuk membangun infrastruktur jaringan yang digunakan oleh perusahaan OTT.

Saat ini pemerintah secara bertahap mulai membenahi hal ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang akan mengatur tentang keberadaan OTT asing di dalam negeri. “Kami minta mereka untuk memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau Permanent Establishment di Indonesia,” ujar Rudiantara usai acara Digital Dividends oleh World Bank, di auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Jumat (11/3). (Baca: Indonesia, Raksasa Teknologi Digital Asia)

Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah ingin menerapkan aturan ini. Pertama  terkait jaminan pelayanan pelanggan (customer service). Agar semua keluhan pelanggan atau pengguna jasa bisa teratasi dengan baik, karena perusahaannya ada di Indonesia.

Kedua, perlindungan konsumen, seperti data pelanggan dan lain-lain. Ketiga, kesetaraan dalam regulasi, salah satu mengenai hukum dan perpajakan. Selama ini OTT asing melakukan bisnisnya di dalam negeri, tapi perusahaannya tidak tercatat di Indonesia. Akhirnya pemerintah pun kesulitan untuk memungut pajak dari mereka.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...