Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Safrezi Fitra
25 Februari 2016, 20:03
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

KATADATA - Polemik pembangunan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung tidak juga mereda. Setelah perizinan, permasalahan lain kembali muncul terkait keberadaan lahan yang akan digunakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk membeli semua lahan yang dibutuhkan. Sementara, pihak KCIC menolak untuk membeli lahan tersebut.

“Enggak bisa ya. Kalau prasarana perkeretaapian itu setelah masa konsesi prinsipnya harus dikembalikan kepada negara,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2). Komisi V membawahi bidang infrastruktur dan transportasi.

Advertisement

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi agar kereta tersebut dapat dioperasikan. Sarananya adalah unit kereta beserta fasilitasnya. Jonan mengatakan setelah konsesi berakhir semua sarana dan prasarana tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Masalahnya, akan sulit pengembalian ini jika status tanah yang digunakan untuk prasarana kereta cepat bukan milik KCIC. Karena, kata Jonan, prasarana tersebut dibangun dan menempel di atas tanah. Jadi tidak bisa hanya dengan mengembalikan rel atau stasiunnya saja.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menambahkan KCIC tidak mau membeli semua lahan yang akan digunakan. Perusahaan patungan BUMN dengan Cina ini hanya membeli sebagian lahannya. (Baca: Selain Kereta Cepat, KCIC Garap Proyek Pengembangan Kawasan)

KCIC pun meminta agar lahan yang tidak dibeli, tidak menjadi tanggung jawabnya setelah masa konsesi habis. "Jadi maksud mereka, kalau tanah itu sewa, bukan tanah PT KCIC. Jadi tidak diserahkan ke negara. Itu kan aneh," ujar Hermanto di lokasi yang sama.

Ini berarti ketika masa konsesi habis pemerintah harus membeli atau menyewa tanah yang tidak dimiliki PT KCIC tersebut apabila ingin melanjutkan operasi proyek kereta cepat ini. Seharusnya seluruh aset yang diserahkan kepada negara sudah dalam kondisi bersih dan layak pakai, karena hal ini diatur dalam Undang-Undang.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement