Pemerintah Kesulitan Cari Pembeli Gas di Dalam Negeri

Safrezi Fitra
10 Desember 2015, 13:31
pipa gas
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA - Pemerintah mengaku kesulitan mencari pembeli gas di dalam negeri. Dampaknya produksi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, berlebih dan tidak bisa terserap.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan tahun depan ada sekitar 60 kargo LNG yang tidak bisa terserap di dalam negeri. LNG tersebut berasal dari dua kilang, yakni Kilang Tangguh di Papua dan Kilang Badak di Bontang, Kalimantan Timur. (Baca: Pemerintah Akan Kurangi Ekspor Minyak dan Gas Bumi)

Advertisement

Gas ini sudah dialokasikan untuk dalam negeri, tapi sampai saat ini belum ada satu pun yang menyatakan komitmen untuk membelinya. "Diperkirakan sebanyak itu (60 kargo), tapi nanti mungkin akan berubah (jumlahnya)," kata Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro kepada Katadata, Kamis (10/12).

Perkiraan SKK Migas berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan tahun ini hanya ada 14 kargo LNG jatah dalam negeri yang tidak terserap. Tahun depan kemungkinan jumlahnya naik menjadi sekitar 48 kargo. Padahal, volume produksi LNG tahun ini dan tahun depan diperkirakan sama. (Baca: Dicari: Pembeli LNG Tangguh Train 3 Secepatnya)

Kelebihan alokasi gas dalam negeri ini kemungkinan akan kembali membengkak pada 2018 atau 2019, seiring dengan mulai beroperasinya Kilang Train 3 Tangguh. "Rata-rata 16 kargo pertahun itu (train 3 Tangguh). Komitmen pembelinya baru PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), antara 2-4 kargo. Jadi masih ada sisa 12-14 kargo lagi," kata Wiratmaja beberapa waktu lalu.

Menurutnya, minimnya komitmen pembeli LNG di dalam negeri, lantaran infrastruktur gas yang masih terbatas. Pembangunan proyek infrastruktur gas belum massif berjalan. Wiratmaja mengatakan saat ini pipa gas yang sudah terbangun di Indonesia baru mencapai 3.700 kilometer (km),pemerintah berencana menambah panjang pipa menjadi 6.700 km pada 2019. (Baca: Butuh Rp 468 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Gas)

Terkait dengan kelebihan alokasi ini, Elan mengatakan SKK Migas tetap mencoba mencari pembelinya di dalam negeri. Targetnya, setiap pekan SKK Migas bisa menjual satu kargo. Menurut dia harga gas yang dijual melalui kilang LNG yang ada di kawasan timur Indonesia itu dijual dengan harga terbaik, sehingga kemungkinan besar bisa laku terjual.

Jika tetap masih berlebih, LNG ini terpaksa harus diekspor. Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas bumi. Dalam peraturan menteri (permen) ini, memperbolehkan ekspor gas selama dalam negeri sudah tidak mampu menyerap. (Baca: Pembangkit Listrik 35 GW Akan Pakai Gas Impor)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement