Pendaftaran Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Dibuka

Safrezi Fitra
23 November 2015, 19:47
migas
KATADATA
migas

KATADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nangroe Aceh Darusalam terlihat begitu cepat merespons pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Akhir pekan lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Kepala BPMA. Pekan ini seleksi calon kepala BPMA sudah dimulai.

Tim Seleksi Calon Kepala BPMA menyatakan hari ini (13/11) pendaftaran calon pimpinan yang akan mengelola sumber daya migas di Aceh sudah dibuka. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (27/11) pekan ini. Zulfikar, salah satu staf tim seleksi menyatakan dalam hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada orang yang mendaftar. “Hingga sore ini masih belum ada yang mengirimkan berkas. Banyak yang sekadar bertanya saja,” ujarnya kepada Katadata (23/11). (Baca: Aceh Tagih Janji Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Migas)

Ada 15 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi ini. Beberapa diantaranya adalah memahami ststus kekhususan dan keistimewaan Aceh dan memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan di bidang migas, minimal 10 tahun. Syarat lainnya, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi. Pendaftar juga tidak menjabat sebagai pengurus partai atau sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, serta bukan pejabat publik.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto tidak bisa memastikan kapan BPMA terbentuk. Dia berharap Pemprov Aceh bisa segera mengusulkan nama calon secepatnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 yang diundangkan 5 Mei 2015, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA, sebelum Mei tahun depan. 

Seleksi ini dilakukan untuk mencari tiga mana yang diserahkan kepada Menteri ESDM. Kemudian menteri akan memilih salah satunya untuk diangkat sebagai Kepala BPMA. Setelah terpilih, Kepala BPMA berhak menentukan siapa saja orang yang akan membantunya dan duduk sebagai pengurus badan tersebut. Struktur BPMA terdiri dari Kepala, tiga orang pengawas (wakil dari pemerintah pusat,  Aceh, dan masyarakat), serta beberapa unit kerja. (Baca: Tim Percepatan Badan Pengelola Migas Aceh Segera Terbentuk)

Dengan terbentuknya BPMA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak lagi punya kewenangan di Aceh. Namun untuk masa awal, pemerintah berhak untuk mengawasi kinerja BPMA. "Enggak langsung dilepas. Nanti kalau sudah pintar, barulah kami lepas," ujar Djoko.

Menurut Djoko, BPMA akan mengelola 12 blok migas yang masuk dalam kawasan Aceh, seperti blok A, Blok B, Blok NSO dan beberapa blok lainnya. Dia menyatakan belum tahu bagaimana bentuk skema bagi hasil yang akan diterapkan BPMA dalam melakukan tugasnya. Hal ini masih harus diputuskan oleh Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. 

BPMA adalah badan pemerintah yang mengelola dan mengendalikan bersama-sama kegiatan usaha hulu di bidang migas di wilayah kewenangan Aceh. Selain di darat, BPMA berwenang untuk mengelola blok migas yang berada di daerah 0 sampai 12 mil laut. Saat ini sudah ada 11 blok migas di Aceh, yang kewenangannya masih dipegang oleh SKK Migas. (Baca: Langkah Tergesa-gesa Pertamina Mencaplok Aset Migas di Aceh)

Reporter: Anggita Rezki Amelia, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...