Kontraktor Migas Non-Konvensional Bisa Pilih 3 Opsi Kontrak

Safrezi Fitra
26 Oktober 2015, 16:11
kementerian esdm
KATADATA
kementerian esdm

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru mengenai blok minyak dan gas bumi (migas) non konvensional. Salah satu ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) adalah soal skema kerjasama kontrak pengusahaan blok migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan ada beberapa tiga skema kerjasama yang dibahas dalam Permen. Nantinya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas non-konvensional boleh memilih salah satu dari tiga skema tersebut.

Advertisement

“Mereka (KKKS) yang akan pilih sendiri skema yang akan digunakan,” ujar Djoko di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Opsi skema kerja sama yang akan ditawarkan tersebut yakni, kontrak bagi hasil (PSC), net PSC sliding scale (SS) dan Gross Split Sliding Scale (SS). Sistem pengembalian biaya operasi (cost recovery) hanya ada pada skema kontrak PSC dan Net PSC SS, sedangkan pada skema Gross Split SS tidak.

Skema kontrak Migas non-konvensional
Skema kontrak Migas non-konvensional (Katadata)

Tidak ada perbedaan mengenai jangka waktu kontrak awal dari tiga skema ini, yakni 30 tahun yang terdiri dari 10 tahun masa eksplorasi dan 20 tahun masa eksploitasi. Terminasi kontrak pun otomatis setelah kontraknya berakhir.

Perbedaannya terletak pada saat perpanjangan kontrak. Pada PSC, setiap perpanjangan kontrak dilakukan maksimal 20 tahun. Untuk Net PSC SS, perpanjangan kontraknya disesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja. Sedangkan untuk Gross Split SS, perpanjangan kontrak dibatasi satu kali selama maksimal 20 tahun.

Menurut Djoko tiga opsi tersebut diberikan agar investor tertarik untuk mengembangkan migas non konvensional, mengingat potensi yang ada sangat besar. Data Kementerian ESDM mencatat untuk gas metana batu bara (coal bed methane/CBM), cadangan yang ada yakni 453 triliun kaki kubik (TCF). Sementara potensi shale gas mencapai 575 TCF. Cadangan ini lebih besar jika dibandingkan gas konvensional yang hanya 170 TCF.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement