Pengusaha Keberatan Perpanjangan Kontrak Migas Non-Konvensional Dibatasi

Safrezi Fitra
23 Oktober 2015, 17:55
IPA
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pelaku usaha keberatan dengan rencana pemerintah yang akan membatasi perpanjangan kontrak migas non-konvensional. Alasannya, industri migas konvensional masih baru dan belum ada yang berhasil hingga ke tahapan produksi secara komersial.

"Karena sampai saat ini yang komersial belum ada. Yang kami hadapi sebagai pelaku industri adalah bagaimana mengkomersialkan yang sekarang ada," kata Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10). 

Menurut dia pemerintah tidak perlu membatasi perpanjangan kontrak blok migas non-konvensional hanya satu kali selama maksimal 20 tahun. Pembatasan ini akan membuat pengusaha tidak tertarik berinvestasi dan pengembangan migas non-konvensional akan sulit berjalan.

(Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi

Setidaknya, jika pemerintah tetap ingin membatasi perpanjangan, dia berharap kontrak awalnya bisa diperpanjang. Kontrak awal yang hanya 30 tahun dianggap kurang menarik bagi investor. Dia berharap pemerintah bisa memperpanjang hingga 50 tahun.

Sammy mengatakan permintaannya untuk memperpanjang masa kontrak awal cukup beralasan. Salah satu alasannya adalah pola produksi migas non-konvensional yang sangat berbeda dengan migas konvensional. 

Produksi migas konvensional sangat besar pada awal produksi dan kemudian menurun seiring berjalannya waktu. Sementara produksi migaas non-konvensional berkebalikannya. Produksinya hanya sedikit di awal, perjalannya pun pelan dan lambat. Blok non konvensional baru akan mencapai puncak (peak) produksi setelah 10 tahun.  Puncak produksi ini bisa bertahan hingga 50 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...