Masih Wacana, Saudi Aramco Belum Ajukan Izin Investasi ke BKPM

Safrezi Fitra
28 September 2015, 12:12
Kilang Minyak
KATADATA

KATADATA ? Pembangunan kilang Saudi Aramco, masih sekadar wacana. Hingga kini perusahaan minyak asal Arab Saudi ini belum juga mengajukan permohonan izin prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait investasi ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Saudi Aramco baru sebatas berbicara kepada Pemerintah tentang kemungkinan membangun kilang.  Makanya belum ada pengajuan izinnya belum dilakukan, meski perusahaan tersebut telah lama melakukan studi kelayakan.

"Belum ada pembahasan, karena mereka juga belum mengajukan (permohonan izin prinsip)," ujar Franky kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Enam Negara Kirim Surat Minat Pembangunan Kilang)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution megatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan Saudi Aramco akan merealisasikan investasinya. ?Saya diberitahu bahwa Saudi Aramco anytime mau masuk (berinvestasi di Indonesia)," kata Darmin.

Keinginan Saudi Aramco untuk membangun kilang di Indonesia, telah dikemukakan sejak beberapa tahun silam. Perusahaan ini juga telah melakukan studi kelayakan (feasibility study) bersama Pertamina. Persetujuan pembangunan kilang antara Pertamina dan Saudi Aramco Asia Company Limited (SAAC) sudah diteken pada Februari 2012.

Rencananya kilang ini akan dibangun di Tuban, Jawa Timur, pada awal 2013 dan ditargetkan bisa beroperasi pada 2018. Namun, rencana ini gagal karena terganjal masalah harga lahan yang dimainkan para spekulan. Pihak Saudi Aramco pun meminta pemerintah bisa menyediakan lahan tersebut dan sejumlah insentif pajak dan non pajak. Permintaan ini tidak mendapat persetujuan dari pemerintah saat itu. (Baca: Pemerintah Siapkan Lahan untuk Bangun 4 Kilang Minyak Baru)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...