Kementerian Energi Tak Mau Campuri Masalah Pajak Kontraktor Migas

Safrezi Fitra
23 September 2015, 18:38
kementrian esdm
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak mau ikut campur masalah pajak yang sedang dihadapi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Padahal, penolakan Kementerian Keuangan mencairkan klaim pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 1,8 triliun bisa mengganggu arus kas kontraktor migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja juga enggan memberikan pernyataan apapun terkait masalah pajak ini. Urusan ini diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan Kementerian Keuangan. "PPN itu kewenangan Kementerian Keuangan. Kami supporting saja," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (23/9).

(Baca:  Pemerintah Tolak Kembalikan PPN Kontraktor Migas Rp 1,8 Triliun)

Masalah pajak ini bermula setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 pada 5 Desember 2014, tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas. Ada beberapa PPN dan PPnBM yang tidak bisa dibayarkan kembali oleh pemerintah. Kementerian Keuangan pun memberikan masa transisi 60 hari, agar KKKS bisa mengajukan klaim dengan mengacu pada aturan lama, yakni PMK 64/2005.

KKKS pun beramai-ramai mengajukan klaim ini melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang kemudian melanjutkannya ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Klaim yang masuk ke Kementerian Keuangan mencapai Rp 2,8 triliun, tapi yang bisa dicairkan hanya Rp 1 triliun.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan pihaknya sudah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur. Kementerian tidak bisa mencairkan klaim sebesar Rp 1,8 triliun, karena pengajuannya telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. ?Kami tidak  bisa proses itu,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...