Pembelian Minyak Lewat Trader Diusulkan Bebas Pajak

Safrezi Fitra
18 September 2015, 17:34
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingannya, langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan pada pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak.

Advertisement

Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

"Seharusnya ada tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian lewat trader juga tidak kena pajak," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Kementerian ESDM menilai aturan ini dapat menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas mulai tahun depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement