Komoditas Migas akan Dihapus dari Aturan Wajib L/C

Safrezi Fitra
10 September 2015, 17:05
Menteri ESDM Sudirman Said
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said

KATADATA ? Pemerintah akan menghapus aturan yang mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini merupakan bagian dari "Paket September I" yang dibuat pemerintah untuk merangsang perekonomian di dalam negeri.

Sejak 1 April lalu, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, para eksportir komoditas diwajibkan menggunakan L/C. Ada empat jenis komoditas yang diwajibkan menggunakan surat kredit tersebut, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas), dan kelapa sawit.

Saat aturan tersebut akan diberlakukan, para pelaku migas merasa keberatan karena sebenarnya ekspor tersebut dilakukan oleh negara. Belakangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan pengecualian wajib L/C untuk komoditas migas. Namun, wajib L/C itu belum dihapus secara permanen dalam peraturan menteri perdagangan itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan untuk bisa ekspor, pengusaha harus meminta penangguhan terlebih dahulu kepada Kemendag. Padahal sekitar 80 persen hasil migas merupakan milik negara, dan akan menyulitkan jika masih dibayangi aturan ini.

Pengecualian ini pun diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memiliki kontrak penjualan migas sebelum peraturannya terbit. Untuk ekspor migas yang belum memiliki kontrak atau kontraknya dibuat setelah Permendag ini, tetap dikenakan kewajiban L/C.

"Ini dirasa menyulitkan. Kami mohon dipermanenkan (dihapus dari aturan tersebut). Ini sudah ditandatangani," kata Sudirman di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/9).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...