Bangun Cadangan Penyangga, Pemerintah Siapkan Perpres

Safrezi Fitra
1 September 2015, 15:08
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengaku sedang menyiapkan aturan khusus mengenai cadangan penyangga bahan bakar minyak (BBM). Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja saat ini Indonesia belum mempunyai cadangan penyangga BBM nasional. Indonesia hanya memiliki cadangan operasional BBM milik PT Pertamina (Persero), yang bisa mencukupi kebutuhan BBM selama 22 hari.

?Cadangan penyangga, kita belum punya. Kami harap pelan-pelan cadangan penyangga bisa ditingkatkan menjadi 30 hari," kata Wiratmaja kepada Katadata, beberapa waktu lalu. Untuk memenuhi kebutuhan selama 30 hari, butuh pasokan BBM sebesar 45 juta barel per hari. Perhitungan ini mengacu pada asumsi konsumsi BBM per hari sebesar 1,5 juta barel.

 (Baca: Pemerintah Akan Bangun Fasilitas Penyangga BBM Rp 224 Triliun)

Mengenai pembangunan cadangan penyangga ini, Wiratmaja memiliki ide dengan membentuk lumbung atau bendungan. BBM yang ada akan ditampung di lumbung tersebut dan hanya bisa digunakan saat keadaan darurat atau krisis.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...