Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional

Safrezi Fitra
21 Agustus 2015, 11:19
pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan mewajibkan pengusaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) menyediakan cadangan penyangga BBM di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Saat ini Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) sedang mengkaji aturan tersebut. Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad mengatakan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah cadangan BBM nasional. Saat ini jumlah cadangan BBM nasional hanya cukup untuk 22 hari. Dia berharap setidaknya cadangan tersebut bisa meningkat menjadi 30 hari.

"(Kewajiban) itu akan kami atur. Sekarang baru rancangan," kata Hendry di Hotel Bidakara, Kamis (20/8).

Kewajiban badan usaha memiliki cadangan BBM sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Dalam aturan ini disebutkan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.

Cadangan strategis  akan diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi.

Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi. Pada pasal 16 PP tersebut menyatakan badan usaha dan industri penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energi.

Halaman:
Reporter: Muhammad Kahfi, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...