Pemprov Jabar dan Jateng Kantongi Jatah 10 Persen Saham Blok Migas

Safrezi Fitra
20 Agustus 2015, 12:06
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) resmi mendapatkan saham partisipasi (participating interest/PI) pada blok minyak dan gas bumi (migas) di daerahnya masing-masing. Ini sesuai dengan permohonan kedua pemerintah daerah tersebut sebelumnya.

Rabu kemarin (19/8), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyerahkan secara simbolis jatah saham partisipasi 10 persen masing-masing kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan perwakilan Gubernur Jabar. Pemprov Jateng mendapat saham partisipasi untuk Blok Muriah, sedangkan Pemprov Jabar untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Advertisement

Sudirman mengatakan, mekanisme pemberian saham partisipasi ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas dan keuntungan bagi daerah penghasil migas. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolan blok migas yang kontraknya berakhir. Pengelolaan blok migas oleh pemerintah daerah dilakukan melalui badan usaha yang dimiliki oleh daerah tersebut (BUMD).

Menurut dia, saham partisipasi ini merupakan hak bagi pemerintah daerah penghasil migas. ?Tetapi juga akan menimbulkan kewajiban, menimbulkan risiko, begitu masuk interest artinya kalau ada risiko dengan bisnis yang diikutinya juga akan ikut menanggung meski pada periode tertentu akan mendapatkan benefit ,? kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8). 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengataka,n masyarakat Jawa Tengah sangat gembira menerima 10 persen saham partisipasi Blok Muriah. Sebab, masyarakat akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah jika usaha pengelolaan blok migas tersebut berjalan lancar. Pemberian saham partisipasi ini juga menandai dimulainya era partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi.

Pemprov Jateng dan Jabar memang telah mengajukan permohonan PI untuk Blok Muriah dan ONWJ kepada pemerintah. Untuk Jateng, pemerintah merespons dengan mengeluarkan surat Nomor No. 5664/13/MEM.M/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang PI 10 persen untuk wilayah kerja Muriah. Dalam surat ini disebutkan bahwa penawaran PI Blok Muriah dapat dilakukan sesuai dengan kelaziman bisnis melalui BUMD, sepanjang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Pemprov untuk dapat ikut mengelola PI Blok ONWJ tersebut. Sebenarnya Blok ONWJ tidak sepenuhnya berada di Jawa Barat. Sebagian blok migas tersebut berada di wilayah administrasi DKI Jakarta. Jika Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan minat dalam pengelolaan PI Blok ONWJ, maka Pemprov Jabar harus bisa mengakomodasinya dengan membagi jatah PI bersama Pemprov DKI Jakarta. Kesepakatan antara Pemprov DKI dan Jabar harus sesuai dengan kelaziman bisnis dan menggunakan BUMD yang sepenuhnya dimiliki kedua pemerintah daerah tersebut. 

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement