Pemerintah Godok Aturan Pembatasan Ekspor Minyak Bumi

Safrezi Fitra
14 Agustus 2015, 12:25
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah berencana melakukan pembatasan ekspor minyak bumi. Dengan pembatasan ini porsi ekspor minyak akan dikurangi dan dioptimalkanpemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu, diharapkan impor minyak dan hasil minyak akan berkurang.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan aturan untuk pengurangan ekspor minyak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini akan mengatur minyak jenis apa saja yang dibolehkan ekspor atau tidak.

"Iya tentu akan diikuti aturan pentahapan mana yang bisa diekspor, mana yang tidak," kata dia beberapa hari lalu di Jakarta.

(Baca: Pemerintah Akan Kurangi Ekspor Minyak dan Gas Bumi)

Saat ini sekitar 38 persen produksi minyak dalam negeri masih diekspor. Targetnya dalam 10 tahun ke depan porsi ekspor minyak ini berkurang menjadi 15 persen. Alasan pemerintah menyisakan ekspor minyak sebesar 15 persen didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya Indonesia masih belum mampu mengolah beberapa jenis minyak di dalam negeri, seperti kondensat.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...