Kesepakatan Harga Belum Selesai, FSRU Lampung Mangkrak
KATADATA ? Permasalah jual beli gas dari unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/FSRU) Lampung masih belum selesai. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. belum sepakat mengenai usulan harga. Ini membuat saat ini FSRU senilai US$ 250 juta tersebut belum bisa mengalirkan gasnya.
Awalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang memiliki komitmen untuk menyerap belasan kargo gas alam cair dari FSRU Lampung. Pasokan gas ini untuk tiga pembangkit PLN di Lampung yaitu pembangkit listrik Sri Bawono, Sutami dan Tarahan, dengan kebutuhan sekitar 45 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
Namun, akibat turunnya harga minyak dunia, pembangkit gas dinilai tidak efisien. Akhirnya pembangkit gas dijadikan solusi terakhir yang digunakan PLN setelah batu bara dan minyak yang lebih murah. Agar pembangkit gasnya bisa dioperasikan, PLN meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) mengubah harga dari kesepakatan awal.
Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Amin Subekti sampai saat ini pihaknya belum memiliki kesepakatan harga dengan PGN. Dari perubahan harga yang yang diminta, PGN belum menyampaikan usulan harganya.
"Kami masih tunggu usulan harga dari PGN," kata dia kepada Katadata, Rabu (5/8).
(Baca: 20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Belum Terserap)