Ini Syarat Insentif Pajak di Sektor Energi dan Mineral

Safrezi Fitra
8 Juni 2015, 16:25
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai syarat dan kriteria industri di sektor pertambangan dan energi, yang bisa mendapat insentif pajak penghasilan (PPh). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan Menteri ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 13 Mei 2015. Aturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada 25 Mei 2015.

Dalam aturan yang terdiri 10 pasal ini, ditetapkan bahwa wajib pajak badan usaha dalam negeri di sektor pertambangan dan energi yang melakukan penanaman modal bisa mendapat insentif. Penanaman modal ini bisa berupa investasi baru, maupun perluasan.

Beberapa persyaratan utama investasi yang bisa mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan adalah nilai investasinya besar atau berorientasi pada pasar ekspor. Persyaratan lainnya, adalah menyerap tenaga kerja yang banyak dan menggunakan kandungan lokal yang tinggi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...