Pemda Kebagian 10 Persen Saham di Blok Migas Perpanjangan

Safrezi Fitra
12 Mei 2015, 14:11
tambang minyak
skkmigas.go.id

KATADATA ? Pemerintah Daerah (pemda) mendapat kesempatan untuk memiliki saham partisipasi atau participating interest (PI) pada wilayah kerja (WK) migas yang kontraknya diperpanjang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan terbit, mengenai pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.

Dalam draf Permen yang diperoleh Katadata, menyatakan setiap kontraktor wajib menawarkan saham partisipasi dengan porsi maksimal 10 persen kepada Pemerintah Daerah di mana WK migas tersebut berada. Ketentuan saham sebesar 10 persen tidak berlaku lagi, jika pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah memiliki PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja yang telah disetujui perpanjangannya.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto yang dikonfirmasi Katadata mengatakan, ketentuan saham untuk daerah tersebut berlaku untuk blok migas yang pertama kali berproduksi atau pun perpanjangan. ?Daerah itu bisa menawarkan 10 persen maksimum,? kata dia di Kementerian ESDM, Senin (11/5).

(Baca: Pemda Tidak Perlu Dapat Saham Blok Mahakam)

Dia mengakui aturan ini berbeda dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam PP 35/2004, kontraktor hanya wajib menawarkan saham partisipasi kepada BUMD dari suatu wilayah kerja yang pertama kali akan diproduksi. Tidak disebutkan apakah ada kewajiban memberikan saham di blok migas perpanjangan, untuk pemda atau BUMD.

Meski demikian, Kementerian ESDM sepertinya tidak terlalu khawatir jika Permen yang sudah ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said akhir pekan lalu ini bersinggungan dengan peraturan yang lebih tinggi. Alasannya, ?kami mengakomodir banyak masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),? ujar Susyanto.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...