Tarif Listrik Naik, 50 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK

Safrezi Fitra
7 Mei 2015, 13:35
Katadata
KATADATA
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat

KATADATA ? Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan ada 50.000 pekerja industri tekstil yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini. Ini akan terjadi dalam tiga bulan ke depan, jika tarif listrik tetap naik.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, hingga saat ini tercatat sudah ada 18 perusahaan yang menyatakan siap menutup pabriknya. Perusahaan tersebut mengaku tidak mampu lagi mengoperasikan pabriknya, karena biaya produksi yang naik akibat kenaikan tarif listrik.

Ada sekitar 30.000 orang tenaga kerja yang akan terdampak apabila 18 pabrik tekstil tersebut menutup operasinya. Belum lagi perusahaan lain yang mungkin akan melakukan hal yang sama.

?Kalau seperti ini terus hingga bulan Agustus, lay off bisa mencapai 50.000 orang,? kata Ade saat ditemui di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (6/5).

Dia menyebut, kenaikan listrik yang terjadi bertahap sepanjang tahun lalu telah berimbas pada daya saing industri tekstil saat ini. Dalam catatannya sepanjang Januari hingga Maret 2015, terdapat 1,6 juta kapasitas mesin pemintalan benang yang berhenti berproduksi. Banyak industri pemintalan benang menaikkan harga sehingga kalah bersaing.

Di tengah melambatnya perekonomian dunia saat ini, seharusnya daya saing industri nasional ditingkatkan. Kinerja ekspor yang menyumbang 70 persen pendapatan industri tekstil nasional sepanjang kuartal I tahun ini tercatat menurun.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...