Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat

Safrezi Fitra
26 Maret 2015, 12:35
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan memperketat aturan kepemilikan saham (participating interest/PI) pemerintah daerah (Pemda) di blok migas. Nantinya, swasta tidak bisa lagi memanfaatkan Pemda untuk mendapatkan saham di blok migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kepemilikan saham pemda di blok migas, diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pemerintah memberikan kriteria khusus kepada BUMD tersebut.

Sudirman juga mengatakan saham pemda di blok migas, wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dengan begitu, pemda atau BUMD tidak boleh sembarangan menjual sahamnya kepada pihak lain.

"Kalau itu dijual kan aliran dananya habis. Jadi kami betul-betul minta Pemda agar dijaga sebagai bagian dari usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/3).

Tidak sembarang BUMD yang bisa mendapat saham di blok migas. Syaratnya, pendirian dan penyertaan modal BUMD tersebut berdasarkan peraturan daerah. Penawaran kepada BUMD itu juga dilakukan setelah rencana pengembangan lapangan atau plan of development (POD) tahap I.

Pemerintah menetapkan jangka waktu selama  60 hari sejak penawaran pertama oleh kontraktor kepada BUMD, untuk menyatakan minat dan kesanggupannya. Apabila tidak ada pernyataan minat, maka penawaran saham kepada BUMD tersebut ditutup. Selanjutnya kontraktor wajib menawarkan saham tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan oleh Menteri.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...