23 Kontraktor Migas Terjerat Sengketa Pajak Rp 3,2 Triliun

Safrezi Fitra
18 Maret 2015, 19:08
tambang minyak
skkmigas.go.id

KATADATA ? Sebanyak 23 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas terjerat sengketa  pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Rp 3,2 triliun. Iuran PBB ini ditagihkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tahun 2012 dan 2013.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata 23 KKKS tersebut keberatan dengan tagihan pajak tersebut, karena adanya ketidakjelasan aturan. Pada Oktober 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah meminta KKKS mengajukan permohonan keberatan untuk merevisi SPPT 2012 dan 2013. Namun, seluruh permohonan KKKS ini ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Upaya ini pun kemudian dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap pajak tersebut ke pengadilan pajak. Permohonan ini sudah diajukan sekitar November dan Desember 2014. Masalahnya, untuk bisa mengajukan banding, KKKS harus membayar 50 persen tagihan pajak tersebut terlebih dahulu. Sementara KKKS tersebut mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.

Asosiasi pengusaha migas Indonesia, Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) menyebut KKKS yang masih dalam tahap eksplorasi tersebut dikenakan PBB dengan nilai yang tidak wajar. Nilai pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak tersebut jauh melampaui nilai komitmen anggaran eksplorasi (firm commitment) tiap KKKS.

Menurut Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tamzil, permasalahan ini  bermula dari diterbitkannya  Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Setiap kontraktor harus membayar PBB, untuk kontrak baru yang ditandatangani setelah aturan ini diterbitkan. Sedangkan iuran PBB untuk kontrak lama, yang ditandatangani sebelum aturan ini terbit, masih ditanggung oleh negara.

Menurut dia, PBB tersebut tidak seharusnya diberikan kepada perusahaan migas yang masih melakukan tahap eksplorasi. Mengingat kontraktor tidak memiliki, menguasai dan memanfaatkan bumi atau bangunan selama masa eksplorasi. Bahkan pada tahapan tersebut perusahaan migas pun belum mendapatkan hasil, apalagi keuntungan.

"Masih baru tandatangan kontrak sudah kena pajak," kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...