Lima Isu Krusial Revisi UU Migas

Safrezi Fitra
26 Februari 2015, 12:17
skk migas
KATADATA

KATADATA ? Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto mengungkapkan ada lima isu krusial yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu isu yang akan dibahas adalah terkait tata kelola migas di Indonesia

Isu pertama yang akan dibahas dalam revisi UU tersebut adalah memperbaiki sistem tata kelola  Industri Migas di Indonesia. Hal ini menyangkut masalah kelembagaan SKK Migas, sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan migas.

"Saat ini tata kelola migas paska putusan Mahkamah Konstitusi itu ringkih. Lembaga (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas/BP Migas) yang dimandatkan UU Nomor 22 tahun 2001 untuk mengelola kegiatan hulu migas dinyatakan inkonstitusional dan itu sudah berlangsung dua tahun. Tapi kita (Indonesia) belum melakukan apa-apa," kata dia dalam acara simposium nasional Migas 2015 yang diselenggarakan Komunitas Migas Indonesia di Makassar, Rabu (25/2).

Mengenai kelembagaan SKK Migas, dia berpandangan agar pemerintah lebih baik mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ini menghindari adanya gugatan jika kelembagaan SKK Migas berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca: Amien Usulkan SKK Migas Menjadi BUMN Khusus)

Isu kedua yang akan dibahas dalam revisi UU tersebut adalah porsi dan peran pemerintah daerah. Dia ingin agar penerimaan dan partisipasi daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas ditingkatkan. Pemerintah pusat bisa melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan migas dengan pendekatan keadilan. Pemerintah tidak lagi menganggap pemerintah daerah sebagai penghambat dalam industri migas.

Isu ketiga yang akan dibahas adalah pengaturan kekhususan industri hulu migas. Kekhususan tersebut berlaku untuk rezim fiskal, perijinan dan kegiatan industri hulu migas, yang perlu dianggap sebagai objek vital nasional. 

Isu keempat adalah memprioritaskan perusahaan migas milik negara yakni Pertamina sebagai ujung tombak dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Prioritas ini tidak hanya untuk wilayah kerja baru, tapi melanjutkan pengusahaan atas wilayah kerja yang sudah habis masa konsesinya.

Isu kelima adalah  pengaturan Petroleum Fund. Petroleum Fund adalah dana penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi yang disisihkan untuk peruntukkan tertentu.

Pusat Studi Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM Rahmat Fahruddi berharap persentase Petroleum Fund sekitar 5 persen sampai 10 persen dari penerimaan negara di sektor migas. Dana ini kata dia bisa digunakan untuk mencari cadangan minyak baru. "Bisa untuk survei geologi," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...