KPK Sita Tabungan Rp 4,8 M Milik Bupati & Ketua DPRD Kutai

Cindy Mutia Annur
4 Juli 2020, 10:42
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/20
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020) dinihari.

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, serta Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada anggaran 2019-2020. Instansi pun menyita tabungan sebesar total Rp 4,8 miliar milik keduanya. 

"Ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari Antara, Jumat (3/7) malam.

Nawawi mengatakan, buku tabungan itu diduga merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka berinisial MUS yang merupakan kepala Bapenda wilayah itu usai menerima hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

(Baca: KPK Tangkap 15 Orang dalam OTT Bupati Kutai Timur)

Diduga terdapat juga penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari AM sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISW.

Nawawi mengatakan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima ISM (Ismunandar) selaku bupati, EU (Encek Unguria R) selaku ketua DPRD sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Nawawi melanjutkan, sebagai tersangka pemberi, yakni AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan kedua tersangka suami-istri tersebut.

(Baca: Profil Bupati Kutai Timur yang Kena OTT KPK Bersama Istrinya)

Aditya sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur, di antaranya untuk pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar yang dikerjakan CV Permata Group, lalu pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar yang dikerjakan CV Bebika Borneo.

Selain itu, peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar yang dikerjakan CV Bulanta, pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar yang dikerjakan CV Bulanta, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar yang dikerjakan CV Cahaya Bintan, pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar yang dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang. Sedangkan, Deky telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...