Panduan Sekolah Tatap Muka untuk Sekolah dan Orang Tua saat Pandemi

Safrezi Fitra
30 April 2021, 19:13
sekolah tatap muka, belajar tatap muka, sekolah offline, sekolah, belajar, pandemi, covid-19, sekolah di masa pandemi, belajar di masa pandemi, kementerian pendidikan, sekolah di jakarta, pjj, sd, smp, sma
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Siswa keluar sekolah usai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Kenari 08 pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Skema yang akan diterapkan adalah pembelajaran tatap muka secara bergantian di dalam ruangan maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan.

Di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah terus berupaya menggelar sekolah tatap muka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai menggelar uji coba belajar tatap muka di sekolah pada Jumat (30/4).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, uji coba belajar tatap muka berjalan lancar. Setelah dilakukan pengawasan dan pemantauan setiap hari sejak 7 April 2021, belum ada laporan negatif. "Laporan yang kami terima secara umum sangat baik," ujarnya, Kamis (29/4).

Advertisement

Uji coba sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang berlangsung 7-30 April 2021 ini melibatkan 85 sekolah. Semua sekolah tersebut sudah lolos penilaian dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari sisi sarana prasarana protokol kesehatan maupun kesehatan guru dan tenaga pendidik.

Dalam pelaksanaannya uji coba ini Pemprov DKI membatasi jumlah siswa di setiap kelas maksimal 50% dari kapasitas. Materi pembelajaran pun esensial, tidak ada olahraga, ekstrakurikuler. Kantin dan perpustakaan juga harus tutup. Sementara untuk durasi belajar siswa di sekolah, tidak akan berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.

Meski uji coba sekolah tatap muka berjalan lancar, Riza belum bisa memutuskan akan melanjutkan dengan skala yang lebih besar atau tidak. Keputusan akan diambil setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3).

“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam siaran pers, Senin (5/4).

Selain Nadiem, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pembelajaran tatap muka terbatas dibuka setelah berjalannya vaksinasi bagi para guru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement