Tetap Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Tak Patuh Perintah Jokowi

Safrezi Fitra
26 Mei 2021, 09:08
kpk, pimpinan kpk, pegawai kpk, wadah pegawai kpk, tes wawasan kebangsaan, asn kpk, jokowi, pimpinan kpk melanggar perintah jokowi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan 51 pegawai dan mendidik kembali 24 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pimpinan KPK tidak mematuhi perintah Jokowi dengan tetap memberhentikan dan mendidik kembali pegawai yang tak lolos TWK tanpa adanya jaminan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

WP KPK mempertanyakan alasan Ketua KPK yang dinilai sangat ingin memberhentikan pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas. Bahkan proses penilaian ini juga dinilai mengandung tindakan pelecehan martabat perempuan, dalam materi tesnya. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi.

"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (25/5).

Pimpinan KPK menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tak bisa bergabung lagi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di komisi anti rasuah tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), pada Selasa (25/5).

“Sebanyak 51 orang ini, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5) seperti dikutip dari Antara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...