Tetap Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Tak Patuh Perintah Jokowi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan 51 pegawai dan mendidik kembali 24 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pimpinan KPK tidak mematuhi perintah Jokowi dengan tetap memberhentikan dan mendidik kembali pegawai yang tak lolos TWK tanpa adanya jaminan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
WP KPK mempertanyakan alasan Ketua KPK yang dinilai sangat ingin memberhentikan pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas. Bahkan proses penilaian ini juga dinilai mengandung tindakan pelecehan martabat perempuan, dalam materi tesnya. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi.
"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (25/5).
Pimpinan KPK menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tak bisa bergabung lagi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di komisi anti rasuah tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), pada Selasa (25/5).
“Sebanyak 51 orang ini, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5) seperti dikutip dari Antara.
Sisanya, 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibina sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara. Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Mereka juga harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan.
"Kalau tidak lolos (pelatihan), yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN,” kata Alexander. Menurutnya, pegawai KPK tak hanya harus memiliki kemampuan mumpuni, namun juga memiliki aspek cinta Tanah Air serta setia kepada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah.
“Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alexander. Meski demikian ia tak menyebut identitas 51 orang tersebut.
Keputusan pimpinan ini seolah berlawanan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi telah meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Jokowi sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses pengalihan pegawai tak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyatakan masih ada peluang memperbaiki tes lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).
Selain itu Presiden meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos. “Pengalihan status pegawai menjadi ASN harus menjadi bagian upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ujar Presiden.