SKK Migas: Kompensasi Kredit Karbon Industri MIgas Perlu Payung Hukum

Image title
18 Juni 2021, 20:12
migas, skk migas, karbon, eor, penjualan karbon, kredit karbon, pemanfaatan karbon, karbon dioksida
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK MIgas

SKK Migas menyebut kompensasi dari kegiatan mengurangi emisi karbon melalui teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization and storage/CCUS) perlu menunggu aturan baru. Saat ini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai praktik tersebut.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan perlu adanya aturan baru yang mengatur mengenai hal ini. Makanya, industri migas belum bisa menggunakan teknologi tersebut.

"Payung hukum karbon kredit untuk mengurangi emisi menggunakan CCUS itu belum ada," kata Fatar kepada Katadata.co.id, Jumat (18/6).

Saat ini pemerintah memang tengah merancang aturan mengenai mekanisme nilai ekonomi karbon. Hal ini dinilai bisa menjadi momentum bagi industri migas untuk memanfaatkan mekanisme EOR menggunakan metode CO2.

Terutama bagi KKKS yang mampu menjual karbon dengan hasil menekan emisinya menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon CCUS, yang saat ini juga masih digodok aturannya. Teknologi ini yang nantinya dapat diintegrasikan dengan EOR yang menggunakan metode CO2.

"Menurut saya pasti bisa. Penerapannya tergantung bagaimana nilai keekonomiannya saja," ujar Fatar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...