Aturan Baru UU Minerba Berbuah Kriminalisasi Penolak Tambang

Image title
21 Juni 2021, 16:40
minerba, uu minerba, pertambangan, tambang, kriminalisasi, kriminalisasi tambang, pertambangan
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga melintas di depan spanduk yang dipasang mahasiswa saat unjuk rasa menuntut pencabutan RUU Minerba.

Kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) terus menyisakan kontroversi. Implementasi dari aturan tersebut, bahkan telah membuka ruang kriminalisasi melalui ketentuan pasal 162.

Pasal 162 UU Minerba melarang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal tersebut sebagai pasal karet. Pasal ini dapat mengkriminalisasi siapa saja yang menolak adanya kegiatan pertambangan. Tidak terkecuali masyarakat di lokasi tambang yang terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan di daerahnya.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan Gerakan #BersihkanIndonesia mengajukan uji materil atau judicial review (JR) UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin ini. Pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No. 3 Tahun 2020.

Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan: sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang; perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya  dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang; serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Uji Materil ini diajukan oleh dua warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni WALHI Nasional dan JATAM Kaltim. Dua warga tersebut adalah Nurul Aini (46), perempuan petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman, pemuda nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung.

Yaman menjadi salah satu korban kriminalisasi akibat kebijakan UU Minerba. Melalui pasal karet tersebut Yaman dianggap telah menghalangi kegiatan pertambangan.

Dia diketahui menolak operasi pertambangan di Bangka Belitung yang dinilai akan merusak biota laut dan mempengaruhi ruang tangkap nelayan di wilayah Belitung. "Kalau bisa UU ini dibatalkan karena sangat memberatkan nelayan pasal 162," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (21/6)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement