Kementerian ESDM Ancam Cabut 2.350 Izin Usaha Pertambangan

Image title
25 Juni 2021, 18:03
izin usaha pertambangan, izin tambang, pertambangan, kementerian esdm, izin pertambangan, perusahaan tambang, kementerian esdm
Katadata
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan.

Kementerian ESDM mengancam bakal mencabut izin usaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali. Setidaknya dari 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini, terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan, maka izinnya akan dicabut. Karena jika dibiarkan, kondisi tersebut akan merugikan negara.

Awalnya Presiden meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali izinnya. Namun setelah Kementerian ESDM melakukan sejumlah evaluasi, ternyata yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut.

Saat ini pemerintah masih mengevaluasi semua izin tambang yang bermasalah tersebut. Mereka yang tidak bisa melakukan kegiatan, izinnya akan dicabut.

"Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2350," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Jumat (25/6). 

Sebagai informasi, perizinan tambang tak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba, pemerintah pusat mengambil alih perizinan tersebut.

Kehadiran aturan itu harapannya dapat memangkas proses perizinan yang berbelit. Di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan sapu jagat atau omnibus law ini akan melenggangkan pelaksanaan proses perizinan satu pintu dan online single submission (OSS).

Pemerintah tengah menggodok aturan turunannya. Salah satu yang tengah dirumuskan ialah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Di dalamnya akan berisi teknis penyederhanaan syarat bagi kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...