Pemerintah Meluncurkan Aplikasi Prokes dan Pelacakan Digital Covid-19

Safrezi Fitra
1 Juli 2021, 13:54
Menteri Kesehatan berharap aplikasi PeduliLindungi ini bisa diterapkan di semua toko, hotel dan restoran, untuk mempermudah protokol kesehatan dan pelacakan kasus Covid-19.
Katadata
Pemerintah Meluncurkan Aplikasi Prokes dan Pelacakan Digital Covid-19

Pemerintah meluncurkan aplikasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pelacakan digital Covid-19 menjelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali. Aplikasi ini bernama PeduliLindungi, yang sebelumnya sudah dipakai untuk program vaksinasi. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan strategi untuk mengatasi pandemi Covid-19 dilakukan dengan di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan, tes dan pelacakan (tracing) kontak, serta vaksinasi. Strategi ini perlu didukung dengan teknologi agar memudahkan dan terukur, sehingga hasilnya pun bisa terlihat baik.

"Saya harap aplikasi PeduliLindungi ini bisa diterapkan di semua toko, hotel dan restoran," kata Budi saat peluncuran Peluncuran Program Implementasi Digital Tracing Peduli Lindungi, Kamis (1/7). Penerapan perdana Program Implementasi Digital Tracing Peduli Lindungi ini dimulai di Bali.

Dia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi bisa menjawab dua hal, yakni penerapan protokol kesehatan dan pelacakan kontak. Dengan adanya QR code di setiap tempat aktivitas manusia yang tinggi akan membantu menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya di sebuah restoran, setiap orang yang datang harus memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintarnya (smartphone), kemudian memindai (scan) kode QR. Dengan begitu, bisa terlihat apakah pengunjung ini telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 atau belum.

Pengelola restoran akan memisahkan pengunjung yang sudah divaksin dan yang belum. Pengunjung yang sudah divaksin bisa duduk satu meja lebih dari dua orang, dan boleh melepaskan maskernya. Sementara pengunjung yang belum divaksin harus dibatasi maksimal dua orang dalam satu meja dan tetap menggunakan masker, kecuali saat makan.

Dinas Kesehatan setempat juga bisa memantau langsung, disiplin atau tidaknya suatu restoran. Apakah restoran tersebut menerapkan pembatasan jumlah pelanggan yang masuk dalam satu waktu atau tidak.

Menkes Budi mengatakan Aplikasi ini dapat dipakai untuk sarana penerapan protokol kesehatan di semua titik-titik kegiatan masyarakat. Bisa saja aplikasi ini dipakai pada ada upacara keagamaan atau kegiatan berkumpul lainnya. Dengan begitu, panitia kegiatan bisa mengetahui orang-orang yang masuk, sudah divaksin atau belum.

"Kalau sudah divaksin, semuanya bisa melepas masker. Tapi kalau ada yang masih belum divaksin, tidak bisa buka masker. Nanti protokol seperti ini bisa diatur sesuai dinamika di masing-masing tempat," ujarnya.

Aplikasi ini juga bisa dipakai untuk pelacakan. Misalnya, ada orang luar yang masuk ke suatu tempat, kita bisa mengetahui ke mana saja pergerakannya melalui pindaian kode QR di setiap tempat. Jadi, ketika orang tersebut terbukti positif Covid-19, akan lebih mudah melakukan pelacakan siapa saja yang berkontak dengannya dan segera dilakukan tes usap (swab).

Budi juga menjelaskan alasan peluncuran aplikasi ini pertama dilakukan di bali. Karena pemerintah ingin bali menjadi proyek percontoh dan mendapat status hijau untuk kasus Covid-19.

"Saya harap strategi ini bisa dijalankan di Bali dan seluruh dunia bisa melihat. Sehingga cita-cita kita agar Bali menjadi destinasi wisata hijau pertama, terbukti dan diakui dunia, bisa dicapai," ujarnya. Dengan begitu semua orang bisa merasa nyaman datang dan berkunjung ke Bali.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...