Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengusaha Mengeluh Terpukul Dua Kali

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Juli 2021, 16:15
ppkm darurat, ppkm mikro darurat, mal tutup, pusat perbelanjaan, retail, ppkm mikro
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Mal dan pusat perbelanjaan bakal terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro. Pembatasan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diwajibkan tutup selama kebijakan ini diterapkan.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan ini membuat sektor retail kembali terpukul. Padahal sektor ini tengah berusaha untuk bangkit menjadi

“Kalau begini, kami seperti terpukul dua kali. Dana cadangan kami sudah habis untuk membayar utang-utang di tahun lalu,” kata Budihardjo kepada Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Menurutnya, kondisi usaha saat ini jauh lebih berat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu bisnis retail masih dapat bertahan karena adanya dana cadangan. Sementara di tahun ini, dana cadangan sudah tidak ada untuk menopang bisnis.

“Tahun ini lebih berbahaya. Kami masih harus membayar sewa, supplier, dan gaji karyawan di saat tidak ada dana sama sekali,” ujar dia.

Dia berharap kebijakan pemerintah ini dibarengi dengan pemberian insentif, terutama kepada pelaku usaha retail.  Pemerintah setidaknya memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.

"Kemudian, harapannya kami diberikan juga bantuan dana pinjaman untuk pembayaran supplier dan biaya sewa," katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...