Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengusaha Mengeluh Terpukul Dua Kali
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro. Pembatasan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diwajibkan tutup selama kebijakan ini diterapkan.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan ini membuat sektor retail kembali terpukul. Padahal sektor ini tengah berusaha untuk bangkit menjadi
“Kalau begini, kami seperti terpukul dua kali. Dana cadangan kami sudah habis untuk membayar utang-utang di tahun lalu,” kata Budihardjo kepada Katadata.co.id, Kamis (1/7).
Menurutnya, kondisi usaha saat ini jauh lebih berat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu bisnis retail masih dapat bertahan karena adanya dana cadangan. Sementara di tahun ini, dana cadangan sudah tidak ada untuk menopang bisnis.
“Tahun ini lebih berbahaya. Kami masih harus membayar sewa, supplier, dan gaji karyawan di saat tidak ada dana sama sekali,” ujar dia.
Dia berharap kebijakan pemerintah ini dibarengi dengan pemberian insentif, terutama kepada pelaku usaha retail. Pemerintah setidaknya memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.
"Kemudian, harapannya kami diberikan juga bantuan dana pinjaman untuk pembayaran supplier dan biaya sewa," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan aturan mal wajib tutup saat PPKM darurat, membuat pengusaha akan semakin kesulitan untuk mempertahankan para pekerja. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga merumahkan karyawan bisa tak terhindarkan.
“Kalau ternyata nantinya berkepanjangan, maka akan terjadi kembali gelombang PHK," kata Alphonzus.
Saat ini ada 280 ribu karyawan pusat perbelanjaan. Ini belum dihitung para pekerja dari para penyewa atau ritel yang beroperasi di mal. Sebanyak 30% dari total karyawan berpotensi mengalami PHK. Keputusan tersebut bergantung dari berapa lama operasional akan terganggu.
Meski begitu, APPBI menyatakan akan terus mendukung keputusan pemerintah dalam mengupayakan penurunan angka penularan Covid-19. “Kami mengimbau agar penegakan dan pengawasan di lapangan benar-benar dilakukan dengan konsisten agar PPKM darurat ini efektif dan kita bisa segera pulih,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% hingga penutupan mal dan pusat keramaian.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Katadata.co.id, WFH 100% berlaku untuk sektor non esensial. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.