PPKM Darurat, Kemenhub Siapkan Aturan Pengetatan Perjalanan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Juli 2021, 18:32
ppkm, ppkm darurat, perjalanan di masa ppkm darurat, transportasi ppkm darurat, perjalanan, transportasi, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Ilustrasi pegetatan transportasi saat PPKM darurat.

Sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021, pemerintah juga menyusun aturan mengenai pergerakan masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi sesuai panduan PPKM darurat. 

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7). Surat Edaran ini mengatur teknis dan syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.

Adita mengatakan sebagai regulator sektor transportasi Kemenhub juga berkomitmen turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Dalam panduan implementasi PPKM darurat untuk sektor transportasi dijelaskan,  transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Minimal sudah mendapatkan vaksin dosis I.

Selain kartu vaksin Covid-19, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan. Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen H-1 sebelum keberangkatan juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan. Masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...