Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Tes saat PPKM Darurat, Ini Pengecualiannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 Juli 2021, 21:22
ppkm darurat, syarat perjalanan ppkm darurat, syarat transportasi ppkm darurat, syarat kartu vaksin, transportasi, bepergian saat ppkm mikro, covid-19
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi pos penyekatan PPKM darurat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat edaran ini mulai berlaku besok, 3 juli sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

“Substansi dari pengaturan dalam SE ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7).

Dia menegaskan semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu, hasil tes Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis, harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

Terkait persyaratan penunjukan kartu vaksinasi dosis pertama juga diwajibkan bagi anak di atas 18 tahun. Sedangkan di bawah usia 18 tahun tak diwajibkan.

Dia menambahkan syarat tes atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas, akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021 diatur untuk moda transportasi udara, selain kartu vaksin, wajib melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk tranportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. "Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambahkan mengisi e-HAC," ujarnya.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Sebagai gantinya, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk kendaraan pribadi ataupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau Antigen. Wilayah aglomerasi adalah linkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Selama penerapan PPKM darurat kebijakan protokol kesehatan akan diperketat. Pengetatan yang dilakukan adalah, pemakaian masker kain 3 lapis atau masker medis. Masker yang dikenakan harus benar-benar menutupi hidung. Selain itu tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga merilis petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi di masa PPKM darurat. Juknis itu merujuk kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...