Imbas PPKM Darurat, Pegawai Hotel dan Restoran di Jakarta Terancam PHK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
5 Juli 2021, 14:19
ppkm, ppkm darurat, hotel, restoran, karyawan hotel phk, pekerja restoran phk, phk, phri, pekerja hotel dan restoran jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah restoran di pusat perbelanjaan ditutup di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini membuat operasional hotel dan restoran di Jakarta berhenti dan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal dan pusat keramaian, seperti hotel dan restoran.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono mengatakan. penutupan mal dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lainnya, yang harus tetap dikeluarkan.

"Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Dia menilai, penjualan makanan berbasis platform online dan pesan antar (delivery) kurang efektif dan berbiaya tinggi. Karena ada commissioning fee yang tinggi antara 10-20% dari nilai penjualan. Sehingga harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha.

Kebijakan PPKM Darurat juga akan berdampak pada penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel dari rata-rata saat ini 20% - 40% menjadi 10% - 15 %. Kecuali hotel yang melayani karantina atau isolasi bagi pasien Covid-19.

"Akan terjadi juga pembatalan pesanan baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial, itu terjadi pembatalan. Tentu ini memberikan potensi selisih soal pengembalian pembayaran," kata dia.

Menurutnya, tidak semua hotel bisa menjadi penyedia layanan isolasi mandiri. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi pengusaha hotel untuk bisa membuka layanan tersebut, salah satunya memiliki sertifikat CHSE.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...