AP I Mencatat Penurunan Jumlah Penumpang Pesawat Saat PPKM Darurat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 09:45
ppkm, penumpang pesawat, jumlah penumpang pesawat, angkasa pura, tren penurunan penumpang, penumpang pesawat ppkm darurat, penerbangan, transportasi di masa ppkm darurat, penerbangan ppkm darurat
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat, yaitu kewajiban membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat penurunan jumlah penumpang hingga 70,63% dalam tiga hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli lalu. Wilayah AP I mengelola bandara di Indonesia Tengah hingga Timur, mulai dari Surabaya hingga Papua.

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Handy Heryudhitiawan mengatakan sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, trafik penumpang mengalami tren penurunan. Pada 3 Juli, tercatat ada 85.256 pergerakan penumpang kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.

Advertisement

Kemudian pada Senin (5/7), trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang. Jumlah tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya.

"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy dalam keterangan resminya, Selasa (6/7).

AP I mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat untuk menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan. Tiba di bandara tiga jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan, serta menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Selama PPKM Darurat, penumpang pesawat diwajibkan mengantongi dokumen kesehatan berupa hasil tes swab PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement