Menaker Minta Perusahaan Aktifkan P2K3 atau Satgas Covid-19 Internal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 10:07
ppkm darurat, P2K3, satgas covid perusahaan, ketenagakerjaan, pekerja ppkm darurat, menteri tenaga kerja, ida fauziyah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, Ida menjelaskan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja. Untuk menularan ini, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Ia meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan. Ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," kata Ida dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (7/7).

Menaker juga meminta dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19. Pengusaha bisa mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement