Kerancuan Sektor Usaha PPKM Darurat Mengganggu Fasilitas Kesehatan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 16:45
ppkm, penyekatan, ppkm darurat, pos penyekatan, sektor nonesensial, aparat belum paham PPKM darurat, pos penyekatan, petugas kesehatan terhambat
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kepolisian berjalan di samping pembatas jalan di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Pemerintah telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai sosialisasi kebijakan ini belum bisa diterima masyarakat secara menyeluruh.

Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra mengatakan masyarakat masih banyak yang menganggap PPKM darurat sama dengan PPKM Mikro atau PPKM yang diperketat. “Padahal secara volume dan pembatasan perbedaannya sangat signifikan,” kata Hermawan dalam diskusi virtual, Rabu (7/7).

Ia mengatakan aparatur seperti TNI, Polri bahkan Satpol PP masih terlihat sulit membedakan antara sektor esensial dan non esensial. Hal ini menyebabkan banyak tenaga kesehatan yang perjalanannya terhambat, karena tidak diizinkan lewat oleh petugas di titik penyekatan.

“Ini menyebabkan adanya keterlambatan dan gangguan pada pelayanan di beberapa fasilitas kesehatan,” ujar dia.

Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali, membagi tiga sektor usaha, yakni sektor esensial, sektor non-esensial, dan sektor kritikal. Sektor usaha kritikal boleh mempekerjakan karyawan di kantor (WFO) 100% dan sektor esensial maksimal 50%. Sedangkan sektor non-esensial wajib bekerja di rumah (WFH). 

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sektor-sektor usaha di luar kritikal dan esensial masuk dalam kategori sektor nonesensial. Melansir Business Insider, sektor non-esensial merupakan lingkungan bisnis atau usaha yang kurang penting atau sifatnya lebih mengarah pada rekreasi atau piknik, seperti bioskop, pusat kebugaran dan tempat wisata.

Hermawan berharap sosialisasi yang lebih masif lagi mengenai kebijakan PPKM darurat yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun tokoh-tokoh agama. Selain sosialisasi dan komunikasi publik yang tepat, yang paling penting adalah esensi dari diberlakukannya pembatasan ini yaitu tidak menimbulkan tambahan kasus baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...