Oksigen Langka, Pedagang Kesulitan Mendapatkan Pasokan
Pemerintah telah mengeluarkan aturan 100% produksi oksigen dalam negeri digunakan untuk kebutuhan medis, namun tetap saja oksigen langka di pasaran. Sejumlah pedagang mengaku kesulitan mendapat pasokan oksigen.
Persediaan tabung dan pengisian oksigen di toko-toko pedagang alat kesehatan terpantau menipis. Salah satunya CV Yuga Sara Medika, pedagang alat kesehatan di daerah Cikokol, Tangerang, yang mengatakan ketersediaan pasokan tabung gas oksigen kini semakin sulit.
“Untuk sementara, kami hanya melayani pengisian oksigen kecil. Kami tidak bisa melayani sewa atau beli, karena kesulitan mendapatkan pengisian tabung besar di pabrik, juga karena adanya pembatasan kuota prioritas rumah sakit selama PPKM ini,” ujar Prasetyo selaku Manajer Yuga Sara Medika kepada Katadata.co.id, Senin (12/7).
Menipisnya pasokan di tengah kebutuhan yang tinggi membuat harga oksigen pun naik. Prasetyo mengatakan harga di tingkat supplier oksigen kini meningkat sebesar 50%. Sementara, untuk pengisian (refill) naik menjadi Rp 30.000 dari harga Rp 20.000.
“Harga meningkat karena permintaan masyarakat mengenai tabung oksigen juga banyak. Apalagi sekarang oksigen susah untuk dicari,” katanya.
Dewi, reseller alkes yang juga menjual oksigen di Jakarta juga mengaku sulit mendapatkan pasokan tabung oksigen saat ini. Menurutnya, sepekan lalu stok tabung oksigen belum langka, sehingga dia masih menjual dengan harga normal, yakni di kisaran Rp1,45 juta.
“Untuk sekarang, saya sendiri belum tahu harga karena ketersediaan oksigen susah dicari. Kebetulan, kami juga hanya toko kecil, jadi tidak tahu persediaan ke depannya akan seperti apa,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (12/7).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan 100% produksi oksigen nasional dialihkan untuk kebutuhan medis. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan resmi pada Senin (5/7) mengatakan pengalokasian industri oksigen ini ditujukan untuk mengantisipasi angka penyebaran Covid-19 yang tinggi pada kondisi darurat, seperti saat ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi ini, industri di dalam negeri diwajibkan memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.
Agus mengatakan dengan adanya instruksi ini, semua produksi oksigen wajib dialihkan memenuhi kebutuhan medis sebagai prioritas. "Kami mohon kerja sama dan pengertian industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu," ujarnya saat membuka 'Webinar Nasional Seri 1: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri' secara virtual, Selasa (6/7).
Berdasarkan dataKementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mencatat ada lonjakan permintaan oksigen hingga lima kali lipat. Kemenperin menyatakan para produsen tabung oksigen sudah 100% diwajibkan mengalihkan produksinya untuk kebutuhan medis.
Selain itu, industri oksigen kecil juga sudah mulai dikerahkan untuk mengonversi produksi gas oksigennya untuk kebutuhan medis.