Target Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik Dunia

Safrezi Fitra
14 Juli 2021, 17:42
mobil listrik, kendaraan listrik, sepeda motor listrik, pengembangan mobil listrik, produksi mobil listrik, motor listrik, baterai, industri prioritas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mobil listrik.

Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pemain utama industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dunia. Sederet upaya pun dilakukan, di antaranya dengan membuat peta jalan pengembangan mobil listrik, pemberian insentif, hingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7).

Industri alat transportasi telah menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama, pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan melibatkan para pemangku kepentingan,  seperti produsen, industri baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station.

Dalam roadmap tersebut, produksi mobil listrik ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan sepeda motor listrik 2,45 juta unit pada 2030. Dengan target produksi tersebut, diharapkan mampu menurunkan emisi karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat dan 1,1 juta ton untuk roda dua.

 Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan membuat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional di instansi negara menggunakan kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti  Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...