Aturan Baru Transportasi saat PPKM: Wajib Kartu Vaksin Masuk Jawa-Bali

Safrezi Fitra
11 Agustus 2021, 15:41
kartu vaksin, syarat perjalanan ppkm, syarat transportasi ppkm, syarat naik pesawat, syarat naik kereta, ppkm, Aturan Baru Transportasi di Masa PPKM
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua aturan baru mengenai ketentuan perjalanan orang di masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai hari ini (11/8). Aturan ini menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kemudian SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan ini dibuat agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Rabu (11/8).

Kebijakan Satgas Covid-19 ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait. Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, ketentuan perjalanan di Jawa-Bali Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat level atau tingkatan. Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Syarat Perjalanan di Dalam Negeri

Wilayah Jawa-Bali

Perjalanan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali, syaratnya harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I. Orang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara juga wajib menjalani tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dalam 2x24 jam.

Untuk perjalanan antarkota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali, hanya menggunakan syarat tes antigen 1x24 jam. Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Sementara untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Luar Wilayah Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021. Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I. Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...