Syarat Nikah dan Cara Daftarnya, Bisa Melalui Online

Siti Nur Aeni
6 September 2021, 15:00
Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah, Bisa Melalui simkah.kemenag.go.id
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Pasangan pengantin menggunakan masker dan menunjukkan buku nikah saat resepsi pernikahan.

Kita pasti sudah tidak asing mendengar kata pernikahan. Sebelum menggelar acara pernikahan, ternyata ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya melengkapi syarat nikah yang telah ditentukan oleh negara agar pernikahan bisa diakui secara hukum.

Persyaratan Nikah

Kantor Urusan Agama atau KUA telah menetapkan beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita dan pria. Mengutip dari simkah.kemenag.go.id syarat untuk mendaftarkan pernikahan sebagai berikut.

  1. N1 – Surat pengantar nikah (bisa diperoleh dari kelurahan atau desa)
  2. N3 – surat persetujuan mempelai
  3. N5 – Surat izin orang tua (jika mempelai berusia dibawah 21 tahun)
  4. Akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat izin komandan (bagi calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
  6. Surat akta kematian (bagi calon pengantin duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia)
  7. Izin atau dispenssi dari pengadilan agama jika: calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri berusia kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
  8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  9. Fotokopi KTP
  10. Fotokopi KK
  11. Fotokopi akta kelahiran
  12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika yang bersangkutan menikah di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Daftar Nikah

Setelah semua persyaratan lengkap, maka Anda dan pasangan bisa langsung datang ke KUA untuk mengajukan pendaftaran pernikahan. Mengutip dari laman kemenagmajene.com, cara daftar nikah sebagai berikut:

  1. Calon pengantin meminta surat izin ke RT/RW setempat.
  2. Kemudian mengurus surat pengantar nikah ke kantor kelurahan.
  3. Calon pengantin datang ke KUA kecamtatan. Jika pernikahan dilaksanakan di domisili calon pengantin, maka KUA tersebut akan membuatkan surat pengantar untuk diserahkan kepada KUA tempat pernikahan dilangsungkan nantinya.
  4. Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus meminta surat dispensasi nikah di kantor kecamatan. Namun jika pernikahan lebih dari 10 hari kerja, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan.
  5. Jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya, dan KUA akan langsung memeriksa data calon pengantin beserta walinya. Namun ketika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, calon pengantin harus membayar biaya pernikahan di bank. Presepsi atau bank yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
  6. Setelah itu, calon pengantin harus menyerahkan bukti pembayaran, dan KUA akan memeriksa data calon pengantin beserta walinya.

Cara Daftar Nikah Online Saat Pandemi

Di era pandemi seperti saat ini banyak instansi termasuk kantor pemerintahan yang menerapkan peraturan bekerja dari rumah atau work from home. Hal tersebut sebenarnya cukup menghambat urusan administrasi masyarakat, termasuk untuk urusan daftar pernikahan. Melihat hal tersebut, pemerintah ternyata cukup tanggap untuk segera mencarikan solusi alternatif pendaftaran pernikahan online di saat pandemi.

Untuk syarat nikah yang akan didaftarkan secara online sama seperti syarat daftar nikah secara langsung di KUA. Hanya proses pendaftarannya saja yang berbeda. Berikut ini cara daftar nikah secara online dengan mudah dan cepat:

  1. Buka laman simkah.kemenag.go.id kemudian pilih menu Daftar Nikah yang ada di bagian bawah.
  2. Pilih lokasi akad (propinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan).
  3. Selanjutnya Anda bisa memilih waktu akad (jam dan tanggal)
  4. Kemudian akan muncul keterangan jadwal tersebut tersedia atau tidak. Apabila tersedia maka akan muncul opsi Lanjut. Anda bisa klik opsi tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  5. Pilih lokasi akad nikah.
  6. Masukkan data calon suami dan calon istri dengan benar.
  7. Masukkan juga data ayah suami, ibu suami, ayah istri, ibu istri, dan wali nikah.
  8. Ceklis seluruh persyaratan dokumen.
  9. Masukkan nomor HP yang aktif.
  10. Unggah pasfoto sesuai dengan syarat nikah.
  11. Terakhir, cetak bukti pendaftaran dari laman tersebut.

Fungsi Buku Nikah

Ketika selesai melangsungkan akad nikah, sepasang pengantin akan mendapatkan buku nikah dengan warna yang berbeda. Sang suami mendapatkan buku berwarna merah marun sedangkan istri mendapatkan warna hijau. Buku ini menjadi dokumen yang penting bagi pasangan suami istri. Namun sebenarnya apa saja fungsi dari buku penikahan? Ini dia penjelasannya.

  1. Bukti bahwa pernikahan telah resmi secara agama dan hukum.
  2. Pencatatan peristiwa pernikahan.
  3. Diperlukan untuk membuat dokumen penting lainnya seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Isi Buku Nikah

Bagi yang belum memilikinya, mungkin akan bertanya-tanya sebenarnya apa saja isi di dalam buku nikah? Ternyata buku ini berisi beberapa infromasi penting yang terdiri atas 4 lembar. Adapun isi dari buku pernikahan seperti;

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...