Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan, Nasib Bisnis Jastip Makin Terancam

Cindy Mutia Annur
29 September 2019, 19:28
Jasa titip, belanja online, bisnis jastip terancam bea cukai, pajak jastip. bea cukai, impor barang
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi belanja online

Pemerintah berencana memperketat impor barang dengan menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value). Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai rencana kebijakan ini akan berpengaruh pada bisnis para pelaku jasa titip (jastip). 

Menurut Ketua Umum idEA Ignatius Untung, kabarnya batas pembebasan bea masuk dan pajak impor bakal diturunkan dari semula US$ 75 menjadi di bawah US$ 50. "Kalau (batas de minimis value) itu diberlakukan, maka jadi agak sulit bagi para pelaku jastip (karena mereka akan kena de minimis value)," katanya kepada Katadata.co,id, Minggu (29/9).  

Advertisement

Pelaku jastip yang disiplin membayar pajak atau bea masuk, semestinya masih punya peluang bisnisnya terus berjalan. Berbeda dengan pelaku jastip yang tidak membayar pajak, yang nantinya akan kesulitan menjalankan usahanya.

(Baca: Marak Bisnis Jasa Titip, dari Instagram hingga Aplikasi Tersendiri)

Logikanya, apabila de minimis value turun, batas nilai barang yang terkena bea masuk untuk produk impor melalui bandara juga turun. Artinya, akan lebih sulit untuk membawa barang masuk tanpa membayar bea masuk. "Jadi semua (barang) harus membayar bea masuk," ujarnya.

Ignatius menilai, tren bisnis ini akan menjadi semakin sulit ke depan, meski masih ada juga yang tetap tertarik membeli barang lewat jastip. Hal ini bakal tergantung bagaimana posisi jastip tersebut termasuk bebas bea masuk atau tidak. 

Jika ada pelaku jastip yang membayar bea masuk tanpa masalah, maka bisnisnya bakal masih bisa berjalan. Sedangkan, yang bebas bea masuk itu akan sulit. "Artinya, ada sebagian (kelompok jastip) yang akan lebih sulit ruang geraknya," ujarnya.

(Baca: Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement