OJK Ungkap Alasan Tak Atur Ketat Bunga Fintech Pinjam Meminjam

Miftah Ardhian
15 September 2017, 20:11
OJK
Agung Samosir | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan mengatur terlalu ketat bisnis perusahaan rintisan (startup) di bidang financial technology (fintech) pinjam meminjam (peer to peer lending), terutama terkait besaran bunga pinjaman. Regulator bagi lembaga keuangan ini hanya berfokus pada hal lain.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan OJK memiliki dua pedoman terkait regulasi ini. Pertama, perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan dana yang terhimpun dan data nasabah tidak disalahgunakan, dan tidak semakin memiskinkan masyarakat. Kedua, perlindungan kepentingan nasional, yakni memastikan fintech tidak menjadi tempat pencucian uang (money laundering), penyandang dana terorisme, dan sebagainya.

Advertisement

(Baca: Transaksi Fintech Diprediksi Naik 24% Jadi Rp 249 Triliun Tahun Ini)

Dua pedoman ini menjadi alasan utama OJK tak akan mengatur secara ketat bunga yang ditetapkan dalam bisnis tersebut. Dalam Peraturan OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi telah ditekankan bahwa besaran bunga hendaknya mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

"Yaa sekarang kan sekitar 10%, 12%, sampai 20%. Kira-kira disekitar situ lah bunganya," ujar Hendrikus saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Jumat (15/9).

Hendrikus mengatakan OJK tidak bisa mengatur besaran bunga tersebut karena yang menentukan adalah si peminjam itu sendiri. Dia mencontohkan satu orang berminat melakukan pinjaman sebesar Rp 1oo juta dengan bunga 10% pertahun. Maka, peminjam dapat memilih apakah berminat meminjamkan atau tidak. Berbeda dengan perbankan yang menetapkan bunganya sendiri sehingga perlu aturan yang lebih rinci.

(Baca: Kolaborasi Fintech dan Bank Akan Genjot Penyaluran Kredit)

Walaupun tidak diatur secara rinci seperti perbankan, Hendrikus menekankan, fintech khususnya di sektor pinjam meminjam ini hendaknya mematuhi dua pedoman tersebut. Jika masih ragu apakah sudah sejalan dengan regulasi yang diterbitkan OJK, maka perusahaan tersebut diimbau bergabung di perusahaan akselerator atau inkubator yang disedikan. Karena, dua fasilitas tersebut akan melihat bisnis fintech ini apa sudah sejalan dengan regulasi atau tidak.

"Jangan sampai sudah mengeluarkan uang, tenaga, dan waktu yang banya baru sadar kalau bisnisnya melanggar aturan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement