Jelang Tenggat, Baru 23 Fintech Pinjam-Meminjam Uang Mendaftar ke OJK

Miftah Ardhian
20 Juni 2017, 14:05
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas akhir pendaftaran usaha pinjam-meminjam uang antarpengguna (peer to peer lending) yang merupakan bagian dari transaksi keuangan berbasis digital (financial technology / fintech), pada bulan ini. Namun menjelang berakhirnya masa pendaftaran, baru 23 perusahaan yang mendaftar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menjelaskan, sejak Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 diluncurkan, baru sebanyak 23 perusahaan fintech yang memiliki usaha pinjam-meminjam uang antarpengguna yang mendaftar ke OJK. Bahkan dari jumlah tersebut, baru 11 perusahaan yang telah memperoleh surat bukti terdaftar.

Advertisement

"23 sudah mendaftar. Tapi yang mendapat surat bukti terdaftarnya 11, kan mereka masih melengkapi dokumen," ujar Firdaus saat ditemui di Gedung OJK Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/6). (Baca: OJK Bentuk Satgas Pengawas Fintech Pinjam-Meminjam Uang )

Firdaus mengatakan OJK memang telah menentukan batas pendaftaran pada akhir Juni 2016 ini. Namun, bukan berarti seluruhnya harus resmi terdaftar pada akhir bulan ini. Batas waktu tersebut hanya merupakan batas akhir mengajukan pendaftaran, sedangkan proses melengkapkan dokumen dan perolehan surat bukti terdaftar bisa diperoleh setelah bulan tersebut.

Apabila sampai pekan depan masih ada perusahaan fintech yang belum mendaftar, maka mereka harus melalui proses perizinan untuk bisa menjalankan bisnisnya di Indonesia. OJK memang tidak menetapkan sanksi khusus kepada perusahaan fintech yang belum mendaftar sampai batas akhir. 

Menurut Firdaus, perusahaan fintech yang belum terdaftar tidak akan bisa memperoleh berbagai kemudahan dalam bisnisnya. "Ya jadi mereka harus masuk ke proses perizinan. Mendaftar sama meminta izin pastinya akan berbeda," ujar Firdaus.

Akan ada perbedaan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi bagi perusahaan yang mendaftar hingga pekan depan, dengan yang mengajukan izin setelah pendaftaran ditutup. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement