Guru TK Terlilit Pinjaman Online, Masyarakat Diimbau Pahami Fintech

Fahmi Ahmad Burhan
20 Mei 2021, 14:22
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fint
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. A.

Seorang guru TK di Malang terlilit utang dari 24 platform teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau agar masyarakat memahami risiko pinjaman online baik yang ilegal maupun legal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat mengantisipasi berbagai risiko yang terjadi saat meminjam sejumlah dana melalui platform pinjaman online (pinjol). Apalagi, masih banyak meminjam dana ke platform fintech lending ilegal ini. 

"Ini sangat membahayakan masyarakat," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (20/5). Sebab, kegiatan penagihan utang pada platform fintech lending ilegal dilakukan secara tidak beretika. Bahkan, disertai dengan teror, intimidasi atau pelecehan, seperti yang dialami guru TK tersebut. 

Dia pun meminta agar masyarakat lebih jeli dan tidak mengakses platform ilegal. Karena sudah banyak juga korban platform fintech lending ilegal. SWI mencatat, pada April kemarin, terdapat 86 platform fintech lending ilegal baru dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Sejak 2018, SWI telah memblokir 3.198 fintech lending ilegal. Padahal, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan izin usaha kepada 148 fintech lending yang terdaftar.

Maraknya fintech ilegal sejalan dengan meningkatnya jumlah pengaduan ke OJK. Pada Desember 2020, terdapat 6.787 aduan. Sementara pada Maret 2021, total pengaduan ke OJK mencapai 5.421 aduan. 

Di luar OJK, tak sedikit nasabah fintech yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain. Misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang pada Desember 2018 menerima 1.330 aduan. Jumlah aduan tersebut meningkat lebih tiga kali lipat menjadi 4.500 aduan pada Juni 2019.

Selain fintech lending ilegal, masyarakat juga dianggap mesti memahami risiko pinjaman online di platform pinjaman online yang legal. Beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah kemampuan bayar, bunga pinjaman, hingga tenor atau jangka waktunya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...