Penambahan Proyek Pembangkit EBT Tak Perlu Masuk RUPTL

Image title
20 Februari 2019, 17:08
Pembangkit tenaga angin
U.S. Department of Energy
Pemerintah telah menargetkan pembangkit EBT paling sedikit 23% dari bauran energi nasional mulai 2025.

Demi tingkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), pmerintah mendorong agar pembangunan pembangkit ramah lingkungan ini dipercepat. Pembangunan pembangkit listrik EBT bisa dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

“Ini dalam keputusan pemerintah disebutkan, bahwa mulai sekarang dan ke depan, EBT itu tidak perlukan lagi perencanaannya di RUPTL. Jadi bisa inisiatif langsung, tergantung kebutuhan dan sistem jaringan setempat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menyampaikan RUPTL 2019-2028, di Jakarta, Rabu (20/2).

Jonan mengesahkan RUPTL melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, pada 20 Februari 2019.  Sepekan sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengajukan draft perubahan RUPTL 2018-2027, untuk disahkan oleh Jonan. (Baca: RUPTL 2019-2028: Kontribusi Gas Bumi untuk Pembangkit Dikurangi)

Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, penambahan infrastruktur ketenagalistrikan yang direncanakan dibangun sampai dengan tahun 2028 adalah: pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.

Khusus untuk pembangkit tenaga listrik, beberapa proyek mengalami perubahan lingkup atau kapasitas, dan pergeseran tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). Selain itu, perubahan RUPTL juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kendalan sistem perencanaan penyediaan listrik nasional ke depan dengan menambah beberapa proyek baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...