Kementerian ESDM Kawal Pembentukan Holding Panas Bumi

Image title
14 Juni 2021, 12:38
holding panas bumi, panas bumi, kementerian esdm, bumn, holding bumn, pertamina
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng Desa Pranten, Bawang, Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2020). Sejak pertengahan tahun 2019, PT Geo Dipa Energi (Persero) mulai pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Small Scale Dieng berkapasitas 10 Mega Watt (MW), yang merupakan pembangkit skala kecil pertama Indonesia yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2020.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengawal proses pembentukan holding panas bumi di Indonesia. Hal ini penting agar pembentukan tersebut tak menabrak aturan main.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris, mengatakan instansinya perlu melihat kembali rencana tiga kongsi pelat merah yang akan fokus menggarap panas bumi dengan regulasi yang sudah ada. Ketiganya adalah PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Gas & Geothermal.

"Karena ada pengaturan, misalnya tidak boleh ada pengalihan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) ke pihak lain. Bagaimana konsekuensinya, nanti konsolidasi, tentunya kami  akan lihat," kata dia dalam diskusi virtual Energy Corner, Senin (14/6).

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi melarang izin panas bumi dialihkan kepada badan usaha lain. Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan Eksplorasi. Pengalihan kepemilikan saham wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Meski demikian, Kementerian ESDM akan terus mendukung rencana Kementerian BUMN untuk dapat mendorong pengembangan panas bumi melalui pembentukan holding. Namun, Kementerian ESDM akan mengupayakan adanya perbaikan regulasi di sektor ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...