Pengelolaan Aset Hingga Regulasi Masih Jadi Bahasan Holding Panas Bumi
Kementerian ESDM masih terus mendiskusikan rencana Kementerian BUMN membentuk holding panas bumi yang terdiri dari tiga perusahaan plat merah. Rencana ini masih perlu pendalaman dari sisi regulasi, pengelolaan aset, hingga sisi keuangan.
Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Linda Agustina mengatakan koordinasi dengan Kementerian BUMN masih terus dilakukan. Terutama mengenai rencana penggabungan tiga aset PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT PLN Gas & Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi (Persero).
"Bagaimana aset hulu dan hilirnya? seperti apa dampaknya? Kemudian dari sisi keuangannya pun ini yang masih sampai sekarang dibahas," kata dia dalam diskusi secara virtual, Rabu (16/6).
Linda menyadari pada pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi melarang izin panas bumi dialihkan kepada badan usaha lain. UU ini hanya membolehkan Pemegang Izin Panas Bumi mengalihkan kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan eksplorasi dengan persetujuan Menteri ESDM.
Makanya, Linda memastikan arah sinergi ketiga anak usaha BUMN itu tidak mengarah ke pengalihan izin WKP. "Tidak ada rencana pengalihan ke WKP terkait sinergi BUMN, tidak ada rencana ke situ," ujarnya.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bakal mengawal proses pembentukan holding panas bumi di Indonesia. Hal ini penting agar pembentukan tersebut tak menabrak aturan main.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris mengatakan instansinya perlu melihat kembali rencana tiga kongsi pelat merah yang akan fokus menggarap panas bumi dengan regulasi yang sudah ada.
"Bagaimana konsekuensinya nanti dari konsolidasi ini, tentunya kami akan lihat," kata dia.
Meski demikian, Kementerian ESDM akan terus mendukung rencana Kementerian BUMN untuk dapat mendorong pengembangan panas bumi melalui pembentukan holding. Namun, Kementerian ESDM akan mengupayakan adanya perbaikan regulasi di sektor ini.