Kementerian ESDM Targetkan Revisi Aturan PLTS Atap Rampung Bulan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap akan segera rampung. Setidaknya, kurang dari sebulan aturan tersebut dapat difinalisasi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan draf revisi PLTS Atap di kementeriannya dengan melibatkan beberapa stakeholders telah selesai. Saat ini tahapannya adalah proses persiapan untuk harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang akan dikoordinasikan oleh Kemenkumham.
"Perkiraannya dalam dua-tiga minggu ke depan sudah bisa finalisasi," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (17/6).
Kementerian ESDM juga telah berdiskusi dengan PT PLN selaku penyedia listrik tunggal di dalam negeri. Mengingat dalam revisi ini, nilai transaksi ekspor impor listrik dari PLTS atap ke PLN akan dinaikkan menjadi 100% dari sebelumnya 65%. PLN sudah sepakat, dengan catatan tetap memperhatikan kestabilan jaringan.